TATA
TERTIB SEKOLAH BAGI SISWA
SD
CENDEKIA AMBON
I.
TATA
TERTIB KEHADIRAN
1. Kegiatan
Belajar Mengajar dimulai pada Senin sampai Sabtu dengan ketentuan :
§ Kelas
1 s/d kelas 3 : pukul 07.00 – 13.30 WIT
§ Kelas
4 s/d kelas 6 : pukul 07.00 – 16.00 WIT
2. Bagi
siswa yang datang setelah pukul 07.15 WIT harus meminta izin masuk kelas ke
Kepala Sekolah atau guru piket.
3. Siswa
yang terlambat sebanyak 3x berturut – turut akan mendapatkan surat peringatan.
4. Siswa yang tidak hadir karena sakit atau
keperluan lainya harus menyampaikan izin
secara langsung kepada wali kelas atau pihak
sekolah.
5. Siswa yang tidak hadir karena sakit
atau keperluan lainnya namun tidak izin kepada walikelas atau pihak sekolah
maka dinyatakan alpha/ tanpa keterangan.
6. Setiap
siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 85% dari hari efektif belajar.
II.
TATA
TERTIB BERPAKAIAN
1. Berpakaian seragam rapi sesuai
ketentuan :
§ Senin dan Selasa : Seragam Merah
Putih
§ Rabu dan Kamis : Seragam Batik Kotak
§ Jum’at : Seragam Olahraga
§ Sabtu : Pramuka
2. Menggunakan sepatu dan kaos kaki
III.
TATA
TERTIB UPACARA BENDERA
1. Semua
perserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin atau hari
nasional lainnya.
2. Pembina
upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/ salah satu guru.
3. Petugas
upacara harus menyiapkan naskah – naskah persiapan upacara.
4. Setiap
peserta upacara harus tertib.
IV.
TATA
TERTIB KELAS
1. Setiap
tanda bel masuk dibunyikan semua perserta didikharus sudah berada di kelas
2. Peserta
didik diharuskan berdia sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran
berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
3. 10
menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera
menghubungi guru piket.
4. Selama
belajar, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru
5. Selama
KBbM berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan
melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
6. Perserta
didik wajib memiliki buku pelajaran
7. Peserta
didik berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termaksud
meja – kursi, papan tulis,alat kebersihan dan lain – lain.
8. Kebersihan,
kerapian, dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket
dan seluruh perserta didik.
V.
TATA
TERTIB 7K
1. Semua
peserta didik membuang sampah pada tempatnya.
2. Tidak
boleh mencoret – coret meja kursi, dinding sekolah dan fasilitas lainnya.
3. Membuang
sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
4. Berperilaku
senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
VI.
LAIN
– LAIN
1. Peserta
didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP di lingkungan sekolah
2. Tidak
diperkenankan menggunakan perhiasan/ aksesoris yang berlebihan, seperti gelang,
kalung, dan sejenisnya.
VII.
SANKSI
DAN PELANGGARAN
1. Peserta
didik yang melanggar tata tertb akan diberikan teguran/ peringatan lisan dari
guru (peringatan pertama).
2. Bagi
yang masih melanggar, orang tua/ walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan
secara tertulis.
3. Bagi
peserta didik yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi
skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
4. Sanksi
terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/
wali.
Ambon, 15 Juli 2019
Kepala Sekolah
Ekawati Kadir, S.Pd
0 komentar:
Posting Komentar